Senin, 27 Mei 2013

chord when i was your man - bruno mars

Am        C                              Dm
Same bed, but it feels just a little bit bigger now
G               G7                  C              Em
Our song on the radio, but it don't sound the same
Am                    C                             Dm
When our friends talk about you all it does is just tear me down
G                                     C
Cause my heart breaks a little when I hear your name

            Em          Am              Em
It all just sounds like ooh, ooh, oooh, oooh
Bb                             C
Mmm too young, too dumb to realize

Chorus :

     G                      F      G              C
That I should've bought you flowers and held your hand
                        F    G          C
Shoulda gave you all my hours when I had the chance
                  F                   G                Am
Take you to every party cause all you wanted to do was dance
D7            F                  Fm                   C                Em
Now my baby's dancing, but she's dancing with another man


Am           C                    Dm
My pride, my ego, my needs and my selfish ways
G                    G7                     C           Em
Caused a good strong woman like you to walk out my life
         Am     C                         Dm
Now I'll never, never get to clean up the mess I made ooh
G                                     C
And that haunts me every time I close my eyes

            Em          Am              Em
It all just sounds like ooh, ooh, oooh, oooh
Bb                             C
Mmm too young, too dumb to realize

Chorus :

     G                      F      G              C
That I should've bought you flowers and held your hand
                        F    G          C
Shoulda gave you all my hours when I had the chance
                  F                   G                Am
Take you to every party cause all you wanted to do was dance
D7            F                  Fm                   C            
Now my baby's dancing, but she's dancing with another man

            F                 G                       C G Am Em
Although it hurts I'll be the first to say that I was wrong
      D7
Oh, I know I'm probably much too late
           Dm
To try and apologize for my mistakes
           G
But I just want you to know

Chorus :

                   F      G                      C
I hope he buys you flowers, I hope he holds your hand
                 F    G           C
Give you all his hours when he has the chance
                  F             G                     Am
Take you to every party cause I remember how much you love to dance
D7                  F             Fm               C            
Do all the things I should've done when I was your man
D7                  F             Fm               C
Do all the things I should've done when I was your man

Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja pada Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di Tangerang



A.    Pendahuluan
Pada dasarnya hubungan dan pembagian kerja merupakan aspek terpenting dalam suatu perusahan karena dalam suatu perusahan harus lah jelas hubungan kerja dan pembagian kerjanya antara pekerja satu dengan yang lainnya atau bahkan hubungan pekerja dengan pengusaha/atasannya. Jika hubungan dan pembagian kerja tidak jelas maka akan terjadi penyimpangan di sana-sini seperti halnya contoh kasus perbudakan di pabrik kuali di daerah tangerang. Kasus tersebut merupakan salah satu contoh dari hubungan kerja dan pembagian kerja yang tidak jelas dan tidak melakukan perjanjian-perjanjian sebelumnya sehingga pengusaha atau pemilik pabrik kuali tersebut semena-mena melakukan para pekerja-pekerja layaknya seorang budak dan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
B.     Pengertian Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja
Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Definisi hubungan Kerja Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.) Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
·         Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
·  Kewajiban Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)
·     Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)
·         Berakhirnya Hubungan Kerja
Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan

Pengertian pembagian kerja adalah analisis jabatan yang merupakan suatu aktivitas dalam menentukan apa pekerjaan yang dilakukan dan siapa yang harus melakukan tugas tersebut. Aktivitas ini adalah sebuah upaya untuk menciptakan kualitas dari pekerjaan dan kualitas dari kinerja total suatu perusahaan. Perusahaan akan baik jika sumber daya manusia didalamnya telah mampu melaksanakan pekerjaan masing – masing dengan jelas, spesifik, serta tidak memiliki peran ganda yang dapat menghambat proses pencapaian kinerja. analisis jabatan perlu dilakukan agar dapat mendesain organisasi serta menetapkan pembagian pekerjaan, spesipikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan.

C.    Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di Tangerang

Publik dikagetkan dengan terkuaknya kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5) lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah. Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai. Karena malu dan marah dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut.
 Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya tersebut yang tidak mengantongi izin. Banyak pihak telah menanggapi kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya. 
Keadaan menjadi lebih rumit karena ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang diduga melindungi usaha panci tersebut. Dari kasus perbudakan ini terlihat bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. Laporan ketenagakerjaan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. PP juga akan mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajiban pihak pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. Di samping pemenuhan beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan.
Satu hal yang perlu dihindari adalah adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara, ataukah preman. Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas. Berhubung sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari kekeliruannya dan meminta maaf. Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku.

D.    Analisis dan Kesimpulan

Jika dilihat dari penjelasan pengertian hubungan kerja dan pembagian kerja dengan kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang dapat diambil kesimpulan bahwa Hubungan kerja tercipta karena ada perjanjian antara pekerja dan pemilik perusahaan/pengusaha yang sudah di sepakati sedangkan Pembagian kerja dilakukan agar setiap pekerja dapat mengetahui pekerjaannya masing-masing secara spesifik sehingga tidak terjadi peran ganda yang dapat menghambat kinerja para pekerja. Kasus perbudakan seharusnya lebih ditangani serius oleh pemerintah sehingga kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak akan terjadi lagi dimana pun. Jika dikaitkan dengan hubungan kerja dan pembagian kerja dapat di analisis bahwa kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak sama sekali memiliki hubungan dan pembagian kerja yang baik karna tidak dilakukannya perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum. Sehingga pemilik modal semena-mena terhadap para pekerja (buruh).

E.     Saran

Agar tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja dan pengusaha sebaiknya dilakukan perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian Kerja merupakan hal yang penting dalam suatu perusahaan maka dari itu hal ini harus diperhatikan agar kegiatan ekonomi di suatu perusahaan dapat berjalan mulus karena para pekerjanya mengerjakan pekerjaannya sesuai jatah nya sehingga dapat fokus mengerjakannya dan tidak ada pekerjaan yang ganda yang dapat membagi konsentrasi para pekerja.Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku

Sumber:http://budisansblog.blogspot.com/2013/05/tragedi-perbudakan-buruh.html ,http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html, http://www.psychologymania.com/2013/05/pengertian-pembagian-kerja.html, www.google.co.id

Minggu, 26 Mei 2013

Kesakitanku

Dalam sepi aku mencari
Dalam sepi aku menanti
Dalam sepi aku merintih
Dalam sepi aku menangis

Ku cari dan terus ku cari
Ku nanti dan terus ku menanti
Ku merintih dan terus merintih
Ku menangis dan terus menangis

Apa kah kau tau ?
Apa kah kau merasa ?
Apa yang ada dalam hati ku
Apa yang aku rasa dalam dada ku

Kau tak pernah tau
Kau tak pernah peduli
Betapa sakit nya hati ini
Betapa lukanya bathin ini


Setelah apa yang kau berikan
Setalah apa yang kau ciptakan
Rasa bahagia dan cinta yang ku rasa
Kau pergi begitu saja
Tanpa ada sepatah kata
Dari mulutmu yang penuh bisa

Sabtu, 18 Mei 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN merupakan konsep pernecanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Secara garis besar APBN terdiri dari:
- Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal itu perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari peranan sector migas yang saat itu sangat dominan serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan Negara lainnya. Untuk menghindari deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.



PENYUSUNAN APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan


PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan dalam negeri untuk tahun – tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun bantuan luar negeri tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sector – sector yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.

-   PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri.
Penerimaaan Dalam Negri terdiri atas Penerimaan Pajak yang meliputi :
-          Pendapatan Pajak Dalam Negeri
-          Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
-          Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
·         Penerimaan Sumber daya Alam
·          Pendapatan Bagian Laba BUMN
·          Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnyA
·         Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Hibah

2    BELANJA NEGARA yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat yang meliputi :
-          Belanja Pegawai
-          Belanja Barang
-          Belanja Modal
-          Belanja Bunga dan Pinjaman
-           Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
-          Belanja Hibah
-          Belanja Bantuan Sosial
-          Belanja lain-lain
      Transfer ke Daerah, meliputi :Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
      Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
3KESEIMBANGAN PRIMER
4SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
5-  PEMBIAYAAN,
Pembiayaan Dalam Negeri :
  • Perbankan Dalam Negeri
  • Nonperbankan Dalam Negeri
  • Pembiayaan Luar Negeri Netto
  • Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
  • Penerusan pinjaman
  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri
  • Penerimaan Pajak.
  • Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
  • Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
  • Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
  • Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
  • PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
  • Hibah,adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
 
PERKIRAAN PENGELUARAN

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
  1. Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
  2. Belanja Barang, dialokasikan untuk Mempertahankan fungsi pelayanan publik, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara, Mendukung kegiatan pemerintahan, belanja modal  yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain, Pembayaran Bunga Utang, Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
  3. Belanja Subsidi Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantuBUMN yang melaksanakan pelayanan umum
  4. Belanja HibahMerupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional Bantuan Sosial,diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
  5. Belanja Daerah
  6.  Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
-  Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
- Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll  
-  Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

1.     - Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.

Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran
  PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor

 konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.

Rumus menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi
PDB = sewa + upah + bunga + laba

sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.

2.  - Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Produk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
-          Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
-          Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
-          Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.

- Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.



sumber : http://dennadhirah.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
                http://atika16.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
                http://aisyahnasution94.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-   negara.html