Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:
Koperasi, sektor swasta, sektor
pemerintah yang saling
berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan
(pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku
tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana
diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam
ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor
modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ”
kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk
sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal
dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”,
diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan
latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari
periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN
merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman
sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan
kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company
) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan
Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan
perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai
akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan
negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya.
Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang
No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan
tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui
Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai
badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran
serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang
menghambat perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status
hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public.
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
- Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat “profit motive”
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
- Berstatus badan hukum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sebagaimana
halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian
Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam
ayat (1) dinyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi
dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
“koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945
di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi
adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari
pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor
pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya),
koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun
koperasi berkembang dengan subur.
Sumber
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
- Djamin, Zulkarnain. 1990. Perekonomian Indonesia.Lembaga Penerbit Fakultas
- http://www.Google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar