PENDAHULUAN
Dasar
hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
-
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan
Usaha Koperasi.
-
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
-
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat
Nasional.
-
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja
sama untuk mencapai tujuan.
-
Menurut Arifin Chaniago (1984:2)
Koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
-
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
-
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”
-
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
Koperasi
adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah
usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat kerja pada umumnya.
-
Menurut Hanel(1985)
Organisasi
koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai
koperasi harus dipenuhi 4 kriteria
sebagai berikut :
1. Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang
sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
2. Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang
mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-
sama.
3. Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan
bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
4. Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang
terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk
meningkatkan kegiatan ekonomi.
Landasan Koperasi
Berikut ini
adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
· Landasan
Idiil ( pancasila )
· Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PEMBAHASAN
Cara Mendirikan Koperasi
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi
yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut
:
a.
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri
melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para
pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
a.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan
acara rapat.
c.
Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain
yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
-
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
-
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
-
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
-
Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
-
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
- Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan
dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai
SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca
awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana
kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
Pengesahan
badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
a. Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
b. Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
c. Pejabat koperasi, yaitu
Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
d. Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
e. Bila Pejabat berpendapat
bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya
sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam
Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
f. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia
g. Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000
h. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
i. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
j. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat
Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat. Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal
20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembuatan Neraca
Penyusunan
Laporan Keuangan
Proses
penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1.
pencatatan
2.
penggolongan
3.
peringkasan
4. pelaporan
5. analisis
data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan
dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat
dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Sebagai
lampiran neraca
Bukti-bukti
dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti
penerimaan kas
2. Bukti
pengeluaran kas
3. Bukti
faktur penjualan
4. Faktur
pembelian
5. Bukti
umum
Dan buku
khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku
Harian penerimaan kas
2. Buku
Harian pengeluaran kas
3. Buku
Harian penjualan
4. Buku
Harian umum
Buku
tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas
Kasir
2. Kartu
Simpanan Anggota
3. Kartu
Persediaan
4. Kartu
Piutang Anggota
5. Kartu
Piutang bukan anggota
6. Kartu
Utang
7. Kartu
Inventaris
8. Kartu
Biaya
9. Kartu
Pembelian Anggota
10. Kartu
Barang Titipan.
Sifat dan
Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan
keuangan bersifat historis.
2. Laporan
keuangan bersifat umum.
3. Proses
penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai
pertimbangan.
4. Akuntansi
hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan
keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan
keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada
bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan
keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan
diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang
dilaporkan.
8. Adanya
pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi
dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi
yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya
diabaikan.
Standar
Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi :
neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan
atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan
keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada
perhitungan
hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan
bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan
secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari
penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada anggota
dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan
kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan dengan
transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan
anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
7. Pendapatan yang realisasi
penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan disajikan
dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam catatan
atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul
sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara
terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok penjualan yang
timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada bukan anggota
disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas
dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah
dimanfaatkan.
10. Beban harus disajikan secara
terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban
usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat yang
diterima. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan
keuangan Koperasi
Pada tiap
akhir periode akuntansi koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat
terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan
ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan
keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil Usaha,
Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan
bersih.
1. Perhitungan
hasil usaha.
Koperasi ABC
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Anggota Bukan Anggota Jumlah
Penjualan
bersih .........................................
x x
x
Harga pokok
penjualan ...............................
(x) (x) (x)
Hasil usaha
bruto
........................................
x x x
Beban usaha
..............................................
(x) (x) (x)
Sisa hasil
usaha sebelum pajak penghasilan
x x
x
Pajak
Penghasilan .......................................
- (x) (x)
Sisa hasil
usaha ..........................................
x x x
=====
===== =====
2. Neraca
Per 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva
Lancar :
Kas dan Bank
..................................................... Rp xx
Piutang
usaha .................................................... xx
Jumlah
aktiva lancar ................................
xx
Aktiva Tetap
:
Tanah
................................................................. xx
Gedung
.............................................................. xx
Akumulasi
penyusutan ....................................... xx
Jumlah
Aktiva Tetap.................................
xx
Jumlah
Aktiva ................................................................
Rpxx
Kewajiban dan Modal
Kewajiban
Lancar :
Utang usaha
....................................................... Rp xx
Wesel bayar
........................................................
xx
Sewa yang
masih harus dibayar ..........................
xx
Simpanan
sukarela ............................................. xx
Jumlah
Kewajiban Lancar ........................
xx
Kewajiban
Jangka Panjang :
Simpanan
sukarela ..............................................
xx
Kredit
investasi ....................................................
xx
Jumlah
Kewajiban Jangka Panjang ...........
xx
Modal :
Simpanan
pokok .................................................
xx
Simpanan
wajib ..................................................
xx
Cadangan
koperasi .............................................
xx
Sisa hasil
usaha yang belum dibagikan .............. xx
Jumlah Modal
..........................................
xx
Jumlah
Kewajiban dan Modal .......................................
Rp xx
=====
3. Ikhtisar
perubahan posisi kekayaan bersih
Koperasi ABC
Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember19..
Saldo modal
awal tahun ....................................
x
Ditambah :
Yang berasal
dari :
- Simpanan
pokok
............................................ x
- Simpanan
wajib ............................................. x
- Donasi
...........................................................
x
- Cadangan
......................................................
x
x
Saldo modal
akhir tahun ........................
x
=======
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar