Am C Dm
Same bed, but it feels just a little bit bigger now
G G7 C Em
Our song on the radio, but it don't sound the same
Am C Dm
When our friends talk about you all it does is just tear me down
G C
Cause my heart breaks a little when I hear your name
Em Am Em
It all just sounds like ooh, ooh, oooh, oooh
Bb C
Mmm too young, too dumb to realize
Chorus :
G F G C
That I should've bought you flowers and held your hand
F G C
Shoulda gave you all my hours when I had the chance
F G Am
Take you to every party cause all you wanted to do was dance
D7 F Fm C Em
Now my baby's dancing, but she's dancing with another man
Am C Dm
My pride, my ego, my needs and my selfish ways
G G7 C Em
Caused a good strong woman like you to walk out my life
Am C Dm
Now I'll never, never get to clean up the mess I made ooh
G C
And that haunts me every time I close my eyes
Em Am Em
It all just sounds like ooh, ooh, oooh, oooh
Bb C
Mmm too young, too dumb to realize
Chorus :
G F G C
That I should've bought you flowers and held your hand
F G C
Shoulda gave you all my hours when I had the chance
F G Am
Take you to every party cause all you wanted to do was dance
D7 F Fm C
Now my baby's dancing, but she's dancing with another man
F G C G Am Em
Although it hurts I'll be the first to say that I was wrong
D7
Oh, I know I'm probably much too late
Dm
To try and apologize for my mistakes
G
But I just want you to know
Chorus :
F G C
I hope he buys you flowers, I hope he holds your hand
F G C
Give you all his hours when he has the chance
F G Am
Take you to every party cause I remember how much you love to dance
D7 F Fm C
Do all the things I should've done when I was your man
D7 F Fm C
Do all the things I should've done when I was your man
Senin, 27 Mei 2013
Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja pada Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di Tangerang
A.
Pendahuluan
Pada dasarnya
hubungan dan pembagian kerja merupakan aspek terpenting dalam suatu perusahan
karena dalam suatu perusahan harus lah jelas hubungan kerja dan pembagian
kerjanya antara pekerja satu dengan yang lainnya atau bahkan hubungan pekerja
dengan pengusaha/atasannya. Jika hubungan dan pembagian kerja tidak jelas maka
akan terjadi penyimpangan di sana-sini seperti halnya contoh kasus perbudakan
di pabrik kuali di daerah tangerang. Kasus tersebut merupakan salah satu contoh
dari hubungan kerja dan pembagian kerja yang tidak jelas dan tidak melakukan
perjanjian-perjanjian sebelumnya sehingga pengusaha atau pemilik pabrik kuali
tersebut semena-mena melakukan para pekerja-pekerja layaknya seorang budak dan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan
B.
Pengertian
Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja
Pada
dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi
setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja
menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan
di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan
membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian
tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir
atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Definisi hubungan Kerja Menurut
Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan
tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang
memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.) Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa
pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan
pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu
maupun tidak tertentu.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
·
Pembuatan
Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
· Kewajiban
Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas
pekerjaan tersebut)
· Kewajiban
Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si
pekerja atas upah)
·
Berakhirnya
Hubungan Kerja
Cara Penyelesaian Perselisihan
antara pihak-pihak yang bersangkutan
Pengertian pembagian kerja adalah analisis jabatan yang
merupakan suatu aktivitas dalam menentukan apa pekerjaan yang dilakukan dan
siapa yang harus melakukan tugas tersebut. Aktivitas ini adalah sebuah upaya
untuk menciptakan kualitas dari pekerjaan dan kualitas dari kinerja total suatu
perusahaan. Perusahaan akan baik jika sumber daya manusia didalamnya telah
mampu melaksanakan pekerjaan masing – masing dengan jelas, spesifik, serta
tidak memiliki peran ganda yang dapat menghambat proses pencapaian kinerja.
analisis jabatan perlu dilakukan agar dapat mendesain organisasi serta
menetapkan pembagian pekerjaan, spesipikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan.
C.
Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di
Tangerang
Publik dikagetkan dengan terkuaknya
kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di
Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5)
lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat
bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak
manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah.
Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di
tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai
pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai. Karena malu dan marah
dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat
Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut.
Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut.
Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa
mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya
tersebut yang tidak mengantongi izin. Banyak pihak telah menanggapi kasus ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di
Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut
tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau
perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan
arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat
terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap
warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka
bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga
berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga
bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang
terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala
kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia
juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. Pihak
kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP
tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima
ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain,
pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak
memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan
ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan
penganiayaan terhadap buruh.Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya
adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah
setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani
ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya.
Keadaan menjadi lebih rumit karena
ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang
diduga melindungi usaha panci tersebut. Dari kasus perbudakan ini terlihat
bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin
yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor
ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang
biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi
usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. Laporan ketenagakerjaan yang
disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. PP juga akan mengatur hak dan
kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajiban pihak pekerja, syarat-syarat
kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. Di samping pemenuhan
beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang
berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan
pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan.
Satu hal yang perlu dihindari adalah
adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik
penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara,
ataukah preman. Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan
pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak
ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan
ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas. Berhubung
sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak
gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan
tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI
tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari
kekeliruannya dan meminta maaf. Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh
seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan
di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia
usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang
benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak
yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan
hukum yang berlaku.
D. Analisis dan Kesimpulan
Jika dilihat dari penjelasan pengertian hubungan kerja
dan pembagian kerja dengan kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang dapat
diambil kesimpulan bahwa Hubungan kerja tercipta karena ada perjanjian antara
pekerja dan pemilik perusahaan/pengusaha yang sudah di sepakati sedangkan Pembagian
kerja dilakukan agar setiap pekerja dapat mengetahui pekerjaannya masing-masing
secara spesifik sehingga tidak terjadi peran ganda yang dapat menghambat
kinerja para pekerja. Kasus perbudakan seharusnya lebih ditangani serius oleh
pemerintah sehingga kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak akan
terjadi lagi dimana pun. Jika dikaitkan dengan hubungan kerja dan pembagian
kerja dapat di analisis bahwa kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak
sama sekali memiliki hubungan dan pembagian kerja yang baik karna tidak
dilakukannya perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum.
Sehingga pemilik modal semena-mena terhadap para pekerja (buruh).
E. Saran
Agar tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja
dan pengusaha sebaiknya dilakukan perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian Kerja merupakan hal yang penting dalam
suatu perusahaan maka dari itu hal ini harus diperhatikan agar kegiatan ekonomi
di suatu perusahaan dapat berjalan mulus karena para pekerjanya mengerjakan
pekerjaannya sesuai jatah nya sehingga dapat fokus mengerjakannya dan tidak ada
pekerjaan yang ganda yang dapat membagi konsentrasi para pekerja.Untuk
menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan
kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan
dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak
terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau
tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku
Minggu, 26 Mei 2013
Kesakitanku
Dalam sepi aku mencari
Dalam sepi aku menanti
Dalam sepi aku merintih
Dalam sepi aku menangis
Ku cari dan terus ku cari
Ku nanti dan terus ku menanti
Ku merintih dan terus merintih
Ku menangis dan terus menangis
Apa kah kau tau ?
Apa kah kau merasa ?
Apa yang ada dalam hati ku
Apa yang aku rasa dalam dada ku
Kau tak pernah tau
Kau tak pernah peduli
Betapa sakit nya hati ini
Betapa lukanya bathin ini
Setelah apa yang kau berikan
Setalah apa yang kau ciptakan
Rasa bahagia dan cinta yang ku rasa
Kau pergi begitu saja
Tanpa ada sepatah kata
Dari mulutmu yang penuh bisa
Dalam sepi aku menanti
Dalam sepi aku merintih
Dalam sepi aku menangis
Ku cari dan terus ku cari
Ku nanti dan terus ku menanti
Ku merintih dan terus merintih
Ku menangis dan terus menangis
Apa kah kau tau ?
Apa kah kau merasa ?
Apa yang ada dalam hati ku
Apa yang aku rasa dalam dada ku
Kau tak pernah tau
Kau tak pernah peduli
Betapa sakit nya hati ini
Betapa lukanya bathin ini
Setelah apa yang kau berikan
Setalah apa yang kau ciptakan
Rasa bahagia dan cinta yang ku rasa
Kau pergi begitu saja
Tanpa ada sepatah kata
Dari mulutmu yang penuh bisa
Sabtu, 18 Mei 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN merupakan konsep pernecanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Secara garis besar APBN terdiri dari:
- Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal itu perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari peranan sector migas yang saat itu sangat dominan serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan Negara lainnya. Untuk menghindari deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
PENYUSUNAN
APBN
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan dalam negeri untuk tahun – tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun bantuan luar negeri tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sector – sector yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.
- PENDAPATAN
NEGARA dan HIBAH, terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri.
Penerimaaan
Dalam Negri terdiri atas Penerimaan Pajak yang meliputi :
-
Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
-
Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
-
Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
·
Penerimaan
Sumber daya Alam
·
Pendapatan Bagian Laba BUMN
·
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnyA
·
Pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU) Hibah
2 BELANJA NEGARA yang terdiri
atas Belanja Pemerintah Pusat yang meliputi :
-
Belanja
Pegawai
-
Belanja
Barang
-
Belanja
Modal
-
Belanja
Bunga dan Pinjaman
-
Subsidi (subsidi energi dan subsidi
nonenergi)
-
Belanja
Hibah
-
Belanja
Bantuan Sosial
-
Belanja
lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :Dana
Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
3- KESEIMBANGAN PRIMER
4- SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
5- PEMBIAYAAN,
Pembiayaan
Dalam Negeri :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
- Pembiayaan Luar Negeri Netto
- Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Sebagaimana
struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai
berikut :
Penerimaan
Dalam Negeri
- Penerimaan Pajak.
- Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
- Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
- Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
- Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
- PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
- Hibah,adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran
Pemerintah Pusat, terdiri :
- Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
- Belanja Barang, dialokasikan untuk Mempertahankan fungsi pelayanan publik, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara, Mendukung kegiatan pemerintahan, belanja modal yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain, Pembayaran Bunga Utang, Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
- Belanja Subsidi Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantuBUMN yang melaksanakan pelayanan umum
- Belanja HibahMerupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional Bantuan Sosial,diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
- Belanja Daerah
- Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang
bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam
bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang
bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah
untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer
bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah
dan atau nasional
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
- Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah
yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
- Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil
dari tahun sebelumnya.
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
1. - Produk Domestik Bruto
PDB
diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di
dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB
berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi
dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung
total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu
dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya,
PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran
PDB = konsumsi +
investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan
oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh
pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Rumus menghitung pendapatan yang diterima faktor
produksi
PDB = sewa +
upah + bunga + laba
sewa adalah
pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga
kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. - Produk Domestik Regional Bruto
Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum
perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu
periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku
dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku
menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas
dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar).
Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar.
Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Produk
Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument
ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan
pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi
lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil
kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah
arah.
Angka PDRB sangat
diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan
analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur
hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
PDRB dapat
didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
-
Pendekatan
Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
-
Pendekatan
Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
-
Pendekatan
Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
sumber : http://dennadhirah.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
http://atika16.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
http://aisyahnasution94.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja- negara.html
Langganan:
Postingan (Atom)