Senin, 27 Mei 2013

Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja pada Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di Tangerang



A.    Pendahuluan
Pada dasarnya hubungan dan pembagian kerja merupakan aspek terpenting dalam suatu perusahan karena dalam suatu perusahan harus lah jelas hubungan kerja dan pembagian kerjanya antara pekerja satu dengan yang lainnya atau bahkan hubungan pekerja dengan pengusaha/atasannya. Jika hubungan dan pembagian kerja tidak jelas maka akan terjadi penyimpangan di sana-sini seperti halnya contoh kasus perbudakan di pabrik kuali di daerah tangerang. Kasus tersebut merupakan salah satu contoh dari hubungan kerja dan pembagian kerja yang tidak jelas dan tidak melakukan perjanjian-perjanjian sebelumnya sehingga pengusaha atau pemilik pabrik kuali tersebut semena-mena melakukan para pekerja-pekerja layaknya seorang budak dan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
B.     Pengertian Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja
Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Definisi hubungan Kerja Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.) Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
·         Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
·  Kewajiban Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)
·     Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)
·         Berakhirnya Hubungan Kerja
Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan

Pengertian pembagian kerja adalah analisis jabatan yang merupakan suatu aktivitas dalam menentukan apa pekerjaan yang dilakukan dan siapa yang harus melakukan tugas tersebut. Aktivitas ini adalah sebuah upaya untuk menciptakan kualitas dari pekerjaan dan kualitas dari kinerja total suatu perusahaan. Perusahaan akan baik jika sumber daya manusia didalamnya telah mampu melaksanakan pekerjaan masing – masing dengan jelas, spesifik, serta tidak memiliki peran ganda yang dapat menghambat proses pencapaian kinerja. analisis jabatan perlu dilakukan agar dapat mendesain organisasi serta menetapkan pembagian pekerjaan, spesipikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan.

C.    Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di Tangerang

Publik dikagetkan dengan terkuaknya kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5) lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah. Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai. Karena malu dan marah dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut.
 Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya tersebut yang tidak mengantongi izin. Banyak pihak telah menanggapi kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya. 
Keadaan menjadi lebih rumit karena ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang diduga melindungi usaha panci tersebut. Dari kasus perbudakan ini terlihat bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. Laporan ketenagakerjaan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. PP juga akan mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajiban pihak pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. Di samping pemenuhan beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan.
Satu hal yang perlu dihindari adalah adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara, ataukah preman. Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas. Berhubung sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari kekeliruannya dan meminta maaf. Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku.

D.    Analisis dan Kesimpulan

Jika dilihat dari penjelasan pengertian hubungan kerja dan pembagian kerja dengan kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang dapat diambil kesimpulan bahwa Hubungan kerja tercipta karena ada perjanjian antara pekerja dan pemilik perusahaan/pengusaha yang sudah di sepakati sedangkan Pembagian kerja dilakukan agar setiap pekerja dapat mengetahui pekerjaannya masing-masing secara spesifik sehingga tidak terjadi peran ganda yang dapat menghambat kinerja para pekerja. Kasus perbudakan seharusnya lebih ditangani serius oleh pemerintah sehingga kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak akan terjadi lagi dimana pun. Jika dikaitkan dengan hubungan kerja dan pembagian kerja dapat di analisis bahwa kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak sama sekali memiliki hubungan dan pembagian kerja yang baik karna tidak dilakukannya perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum. Sehingga pemilik modal semena-mena terhadap para pekerja (buruh).

E.     Saran

Agar tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja dan pengusaha sebaiknya dilakukan perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian Kerja merupakan hal yang penting dalam suatu perusahaan maka dari itu hal ini harus diperhatikan agar kegiatan ekonomi di suatu perusahaan dapat berjalan mulus karena para pekerjanya mengerjakan pekerjaannya sesuai jatah nya sehingga dapat fokus mengerjakannya dan tidak ada pekerjaan yang ganda yang dapat membagi konsentrasi para pekerja.Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku

Sumber:http://budisansblog.blogspot.com/2013/05/tragedi-perbudakan-buruh.html ,http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html, http://www.psychologymania.com/2013/05/pengertian-pembagian-kerja.html, www.google.co.id

1 komentar: