A.
Pendahuluan
Pada dasarnya
hubungan dan pembagian kerja merupakan aspek terpenting dalam suatu perusahan
karena dalam suatu perusahan harus lah jelas hubungan kerja dan pembagian
kerjanya antara pekerja satu dengan yang lainnya atau bahkan hubungan pekerja
dengan pengusaha/atasannya. Jika hubungan dan pembagian kerja tidak jelas maka
akan terjadi penyimpangan di sana-sini seperti halnya contoh kasus perbudakan
di pabrik kuali di daerah tangerang. Kasus tersebut merupakan salah satu contoh
dari hubungan kerja dan pembagian kerja yang tidak jelas dan tidak melakukan
perjanjian-perjanjian sebelumnya sehingga pengusaha atau pemilik pabrik kuali
tersebut semena-mena melakukan para pekerja-pekerja layaknya seorang budak dan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan
B.
Pengertian
Hubungan Kerja dan Pembagian Kerja
Pada
dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi
setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja
menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan
di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan
membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian
tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir
atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Definisi hubungan Kerja Menurut
Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan
tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang
memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.) Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa
pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan
pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu
maupun tidak tertentu.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
·
Pembuatan
Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
· Kewajiban
Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas
pekerjaan tersebut)
· Kewajiban
Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si
pekerja atas upah)
·
Berakhirnya
Hubungan Kerja
Cara Penyelesaian Perselisihan
antara pihak-pihak yang bersangkutan
Pengertian pembagian kerja adalah analisis jabatan yang
merupakan suatu aktivitas dalam menentukan apa pekerjaan yang dilakukan dan
siapa yang harus melakukan tugas tersebut. Aktivitas ini adalah sebuah upaya
untuk menciptakan kualitas dari pekerjaan dan kualitas dari kinerja total suatu
perusahaan. Perusahaan akan baik jika sumber daya manusia didalamnya telah
mampu melaksanakan pekerjaan masing – masing dengan jelas, spesifik, serta
tidak memiliki peran ganda yang dapat menghambat proses pencapaian kinerja.
analisis jabatan perlu dilakukan agar dapat mendesain organisasi serta
menetapkan pembagian pekerjaan, spesipikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan.
C.
Kasus Perbudakan Pabrik Kuali di
Tangerang
Publik dikagetkan dengan terkuaknya
kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di
Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5)
lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat
bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak
manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah.
Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di
tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai
pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai. Karena malu dan marah
dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat
Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut.
Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut.
Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa
mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya
tersebut yang tidak mengantongi izin. Banyak pihak telah menanggapi kasus ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di
Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut
tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau
perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan
arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat
terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap
warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka
bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga
berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga
bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang
terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala
kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia
juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. Pihak
kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP
tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima
ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain,
pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak
memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan
ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan
penganiayaan terhadap buruh.Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya
adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah
setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani
ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya.
Keadaan menjadi lebih rumit karena
ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang
diduga melindungi usaha panci tersebut. Dari kasus perbudakan ini terlihat
bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin
yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor
ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang
biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi
usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. Laporan ketenagakerjaan yang
disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. PP juga akan mengatur hak dan
kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajiban pihak pekerja, syarat-syarat
kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. Di samping pemenuhan
beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang
berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan
pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan.
Satu hal yang perlu dihindari adalah
adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik
penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara,
ataukah preman. Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan
pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak
ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan
ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas. Berhubung
sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak
gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan
tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI
tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari
kekeliruannya dan meminta maaf. Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh
seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan
di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia
usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang
benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak
yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan
hukum yang berlaku.
D. Analisis dan Kesimpulan
Jika dilihat dari penjelasan pengertian hubungan kerja
dan pembagian kerja dengan kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang dapat
diambil kesimpulan bahwa Hubungan kerja tercipta karena ada perjanjian antara
pekerja dan pemilik perusahaan/pengusaha yang sudah di sepakati sedangkan Pembagian
kerja dilakukan agar setiap pekerja dapat mengetahui pekerjaannya masing-masing
secara spesifik sehingga tidak terjadi peran ganda yang dapat menghambat
kinerja para pekerja. Kasus perbudakan seharusnya lebih ditangani serius oleh
pemerintah sehingga kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak akan
terjadi lagi dimana pun. Jika dikaitkan dengan hubungan kerja dan pembagian
kerja dapat di analisis bahwa kasus perbudakan pabrik kuali di tangerang tidak
sama sekali memiliki hubungan dan pembagian kerja yang baik karna tidak
dilakukannya perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai ketentuan hukum.
Sehingga pemilik modal semena-mena terhadap para pekerja (buruh).
E. Saran
Agar tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja
dan pengusaha sebaiknya dilakukan perjanjian-perjanjian yang mengikat sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian Kerja merupakan hal yang penting dalam
suatu perusahaan maka dari itu hal ini harus diperhatikan agar kegiatan ekonomi
di suatu perusahaan dapat berjalan mulus karena para pekerjanya mengerjakan
pekerjaannya sesuai jatah nya sehingga dapat fokus mengerjakannya dan tidak ada
pekerjaan yang ganda yang dapat membagi konsentrasi para pekerja.Untuk
menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan
kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan
dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak
terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau
tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku
BalasHapusAgen Judi Bola Online
Agen Judi Casino Online
Agen Judi Sabung Ayam Online
Agen Judi Bola Tangkas Online